Muhammadiyah Pusat
Landasan Hukum Persyarikatan
Kembali ke Halaman Muka ] Aisyiyah Cabang Tanah Abang I ]

Kembali ke Halaman Muka

LANDASAN HUKUM PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

  1. Persyarikatan Muhammadiyah disyahkan sebagai Badan Hukum mula-mula sekali tanggal 22 Agustus 1914,  sebagai ditetapkan dalam Gouvernement Besluit No.81, kemudian dirubah No.40 tanggal 16 Agustus 1920,  No.36 tanggal 2 September 1921;
  2. Departemen Kehakiman Republik Indonesia menyatakan bahwa Status Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah tetap berlaku; disebut dalam suratnya No. Y.A5/60/4 tanggal 8 September 1971;

  3. Kemudian dari itu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK 14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972 menyatakan bahwa PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH;
  4. Dan Surat Menteri Sosial No.K/162.1.K/71/MS tanggal 7 September 1971 menerangkan bahwa Persyarikatan muhammadiyah merupakan ORGANISASI YANG BERGERAK DI BIDANG SOSIAL.
  5. Adapun Surat Pernyataan Menteri Agama No.1 tahun 1971  tanggal 9 September 1971 menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah Badan Hukum/Organisasi yang bergerak dalam bidang Keagamaan.
  6. Dan selanjutnya, dan ini merupakan kunci yang sangat menentukan mengenai masalah Pendidikan dan Pengajaran; Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (pada waktu  itu Bapak Syarif Thayeb) No. 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974 menyatakan bahwa :
    MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
 


webmaster : [email protected]

Copyright © 1999 - 2000 ariefdotm Digital Life. Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian dalam bentuk maupun media apapun tanpa ijin tertulis dari ariefdotm Digital Life.
Situs web ini dikelola dan dikembangkan oleh
Ariefdotm