|

Kembali ke Halaman Muka
| |
LANDASAN HUKUM PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
- Persyarikatan Muhammadiyah disyahkan sebagai Badan Hukum mula-mula
sekali tanggal 22 Agustus 1914, sebagai ditetapkan dalam Gouvernement
Besluit No.81, kemudian dirubah No.40 tanggal 16 Agustus 1920, No.36
tanggal 2 September 1921;
-
Departemen Kehakiman Republik Indonesia menyatakan bahwa
Status Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah tetap berlaku; disebut dalam
suratnya No. Y.A5/60/4 tanggal 8 September 1971;
- Kemudian dari itu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK
14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972 menyatakan bahwa PERSYARIKATAN
MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH;
- Dan Surat Menteri Sosial No.K/162.1.K/71/MS tanggal 7 September 1971
menerangkan bahwa Persyarikatan muhammadiyah merupakan ORGANISASI YANG
BERGERAK DI BIDANG SOSIAL.
- Adapun Surat Pernyataan Menteri Agama No.1 tahun 1971 tanggal 9
September 1971 menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah Badan Hukum/Organisasi
yang bergerak dalam bidang Keagamaan.
- Dan selanjutnya, dan ini merupakan kunci yang sangat menentukan mengenai
masalah Pendidikan dan Pengajaran; Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(pada waktu itu Bapak Syarif Thayeb) No. 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli
1974 menyatakan bahwa :
MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN
PENGAJARAN
|